TEGAL (PUSKAPIK)-Pembongkaran belasan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) semi permanen di Taman Pancasila Kota Tegal, oleh petugas Satpol PP Kota Tegal, Senin siang (02/03/2020) diwarnai aksi protes para pedagang. Mereka menghadang alat berat dan truk yang hendak digunakan untuk membongkar Kios.
Para pendagang menolak kios mereka dibongkar lantaran Pemkot belum melayangkan pemberintahuan dan sosialisasi. Selain itu, Pemkot dianggap belum menyiapkan tempat relokasi yang layak bagi mereka.
Pantauan Puskapik, awalnya proses pembongkaran kios di Jalan Tentara Pelajar itu berlangsaung kondusif. Protes dari pedagang muncul saat alat berat akan membongkar kios yang berada di dekat pintu keluar Stasiun Tegal.
Baca Juga
“Berhenti. Tolong hentikan kalau tidak ingin ada korban lagi. Kami berjualan cuma ingin cari makan. Bukan untuk kaya, beli vila,” teriak Yuli, salah seorang pedagang.
Yuli menilai, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono telah bersikap arogan. Karena memerintahkan aparatnya membongkar kios yang sudah bertahun-tahun digunakan untuk berjualan mencari nafkah. Apalagi pembongkaran tidak didahului sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang.
“Kami sudah tidak butuh Walikota lagi. Mana, Gubernur Ganjar Pranowo. Ayo ke sini temui kami. Kami ingin kejelasan tempat relokasi. Tidak begini caranya,” ujarnya.
Aksi protes keras para pedagang membuat aparat Satpol PP menghentikan sementara pembongkaran untuk menunggu situasi kondusif.
Pembongkaran belasan kios ini merupakan kelanjutan MoU antara Pemkot Tegal dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penataan Taman Pancasila. Namun sampai kini belum ada titik temu antara pedagang dengan Pemkot, soal lahan yang akan digunakan untuk relokasi.
Ketua ORPETA, Edi Kurniawan, mengatakan, sebelum ada jalan keluar dari Pemkot, pihaknya akan tetal bertahan. Sebab, sudah jelas bangunan itu berdiri di atas trotoar, sehingga itu bukan milik PT KAI.
“Jadi kalau PT KAI mau mengeksekusi sesuai dengan surat-surat yang mereka layangkan. Itu salah alamat. Karena kios-kios ini berdiri di atas trotoar yang dibangun oleh Pemkot,”katanya.
Edi menambahkan, kalau masih ada kesempatan untuk diskusi pihaknya siap. Namun, jika tidak ada maka pedagang akan bertahan.
Kuasa hukum Pedagang Herdin Perdjoeangan, mengatakan, para pedagang yang berada di kios itu menolak untuk dieksekusi. Sebab, para pedagang belum menerima surat peringatan dari Pemkot Tegal.
“Surat peringatan justru datang dari PT KAI bukan dari Pemkot,”tandasnya.
Karenanya, imbuh Herdin, para pedagang akan bertahan. Jika itu dipaksakan, maka akan dilaporkan kepada Komnasham, Komnas Perlindungan perempuan dan anak.(WIJ)
Baca Juga