Pedagang Pasar Demo, Ajukan 7 Tuntutan ke Bupati Tegal
- calendar_month Sel, 9 Des 2025


Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyatakan, pihaknya sepakat dengan pedagang soal pembayaran retribusi yang hanya berlaku saat pedagang berjualan. Sehingga saat tidak berjualan dapat dibebaskan dari pembayaran retribusi. Namun, ketika tidak berjualan, pedagang diminta menyampaikan surat izin tidak berjualan ditandatangani yang bersangkutan.
“Retribusi ini kan harian bukan bulanan. Ketika satu hari tidak berjualan tidak usah bayar. Yang ditagih yang berangkat saja. Saya setuju,” tutur Bupati Ischak.
Bupati Tegal menegaskan elektronik retribusi akan tetap diberlakukan namun dengan perbaikan. Selain itu akan dilakukan pengecekan mulai dari barcode dan penyetoran retribusi. Karena diduga ada oknum- oknum yang tidak menyetorkan sesuai ketentuan.
“Ini jadi bahan evaluasi kami. Kami berterima kasih kepada KP2R untuk kemajuan dan pelayanan birokrasi yang lebih baik lagi,” imbuh Bupati Tegal.
Terkait tuntutan penurunan retribusi, Bupati Ischak akan melakukan kajian , karena telah ditetapkan tahun 2023 dan tidak ada kenaikan di masa kepemimpinannya.
Kepada pedagang, Bupati Tegal juga berjanji akan segera membat surat edaran yang berisi imbauan kepada ASN untuk belanja ke pasar tradisional. Dengan meningkatnya jumlah pembeli, harapannya pedagang sanggup membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Kami punya program yang belum terealisasi yaitu Belanja Neng Wonge Dhewek.Kami akan segera buat surat edaran kepada ASN Kabupaten Tegal untuk belanja di pasar- pasar tradisional,” terang Bupati Ischak.
Sementara itu, Ketua KP2R Suhardi meminta kepada Pemkab Tegal agar dalam waktu seminggu sudah terbit surat edaran tentang ASN / PNS belanja ke pasar tradisional.
- Penulis: Sari
- Editor: Nia
















