386 PPPK Pemkab Pekalongan Ikuti Orientasi ASN, Tak Ada Perbedaan dengan PNS
- calendar_month 3 jam yang lalu


KAJEN, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) resmi membuka Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Sebanyak 386 PPPK Pemkab Pekalongan mengikuti kegiatan yang berlangsung di Aula Lt. 1 Setda, Kajen, Jumat (5/12/2025).
Plt. Kepala BKSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, S.Sos., M.A., menjelaskan, orientasi ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta pedoman orientasi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan nilai, tugas, dan fungsi aparatur negara serta etika yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Total peserta berjumlah 386 orang, terdiri dari 130 tenaga pendidik, 93 tenaga kesehatan, dan 163 tenaga teknis,” jelasnya.
Suprayitno menambahkan, orientasi dilaksanakan dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran klasikal dan daring.
Pembelajaran klasikal dilakukan pada 5 Desember 2025, pembelajaran daring dijadwalkan pada 8–10 Desember 2025, dilanjutkan dengan aktualisasi nilai ASN di unit kerja masing-masing hingga 19 Desember 2025.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, S.TP., menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
- Penulis: tim redaksi
- Editor: dwa

















