386 PPPK Pemkab Pekalongan Ikuti Orientasi ASN, Tak Ada Perbedaan dengan PNS
- calendar_month Sel, 9 Des 2025


Tidak Ada Perbedaan
“Kami tekankan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka sama. Bahkan hak-hak mereka, termasuk tunjangan, pada dasarnya juga setara sesuai ketentuan,” jelas Ari.
Ari juga menyampaikan harapannya agar para PPPK dapat memberikan kontribusi nyata di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami berharap PPPK dapat membawa perubahan positif. Tenaga pendidik dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas peserta didik menuju Indonesia Emas 2045,”ujarnya.
Selain itu, juga tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sedangkan PPPK di OPD lain dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam mendukung visi dan misi Ibu Bupati Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya orientasi ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap seluruh P3K dapat siap menjalankan tugas profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan, sehingga semakin memperkuat kinerja birokrasi daerah.***
- Penulis: tim redaksi
- Editor: dwa
















