Pengamanan Wisata di Kabupaten Tegal Diperketat selama Nataru
- calendar_month 1 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengambil langkah-langkah penguatan pengelolaan destinasi wisata dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Upaya ini penting untuk memastikan wisatawan memperoleh pengalaman berwisata yang aman, nyaman, menyenangkan, serta mendukung kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata Kabupaten Tegal,” kata Kepala Disporapar Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni melalui Kabid Pariwisata Joko Sunarto, Kamis (11/12).
Pengamanan akan dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, UPTD Pariwisata, Pramuka, Ormas, dan PMI Kabupaten Tegal, serta Pemerintah Desa.
“Tim pengamanan akan ditempatkan di tiga obyek wisata yang dikelola oleh Disporapar, yaitu Daya Tarik Wisata Guci, DTW Cacaban, dan DTW Purwahamba Indah (Purin) mulai 25 Desember 2025 sampai dengan 1 Januari 2026,” terang Joko Sunarto.
Disporapar juga telah mengedarkan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor SE 500.13/1187-1/1-18 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh pengelola dan penyelenggara kegiatan wisata di Kabupaten Tegal.
- Penulis: Sari
- Editor: Nia

















