DPMPTSP Kota Tegal Jawab Polemik Wahana Permainan Anak di Pesurungan Lor, Ternyata…
- calendar_month 48 menit yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Polemik wahana permainan anak di Kelurahan Pesurungan Lor, mendapat tanggapan resmi dari Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro.
Sartono memastikan pengelola wahana permainan tersebut sebenarnya sudah mengajukan perizinan.
Sartono menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan semua pihak terkait, mulai dari pengelola sebagai investor, lurah, camat hingga berbagai organisasi perangkat daerah atau OPD.
Pertemuan itu merupakan rapat fasilitasi pemenuhan perizinan pada akhir Agustus 2025 di Mal Pelayanan Publik atau MPP.
“Kami sudah melakukan fasilitasi supaya calon investor tidak salah langkah dalam mengurus izin,” kata Sartono, Kamis 11 Desember 2025.
Menurut Sartono sistem perizinan telah berubah total sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan penerapan Online Single Submission atau OSS.
Perubahan ini membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana dan tidak lagi menggunakan mekanisme lama.
Seperti izin gangguan atau HO, tanda tangan tetangga kiri-kanan atau izin lingkungan berbasis persetujuan warga.
“Kalau dulu ada izin gangguan, HO, tanda tangan kiri-kanan. Sekarang sudah tidak ada. Ini yang kadang menimbulkan persepsi ‘kok aku tidak dipamiti’,” ujar Sartono.
Sartono menegaskan bahwa sistem sekarang tidak menghilangkan kontrol lingkungan, hanya bentuknya berubah menjadi persetujuan lingkungan yang diatur dalam OSS.
Menurut Sartono, persetujuan lingkungan tersebut bukan berarti warga sekitar memberikan izin, tetapi pelaku usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan yang sesuai dengan jenis usahanya, mulai dari surat pernyataan, UKL-UPL hingga Amdal, tergantung klasifikasi KBLI yang dipilih.
- Penulis: Muchammad
- Editor: dwa

















