Kejari Batang Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Dari Sabu hingga Ganja
- calendar_month 1 jam yang lalu


BATANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (11/12/2025).
Pemusnahan mencakup barang bukti perkara yang diputus sejak 2024 hingga 2025, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, kejahatan kekerasan, hingga dokumen palsu.
Kepala Kejari Batang,.Raymond Ali mengatakan, bahwa pemusnahan tahap kedua tahun 2025 ini didominasi barang bukti kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Total terdapat 7.984 butir obat terlarang yang dimusnahkan, terdiri dari 3.960 butir obat Yarindo, 2.582 butir pil berlogo MF/X, dan 1.256 butir pil DMP.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan narkotika golongan I berupa sabu dengan total berat 90,76 gram serta ganja kering seberat 990,4 gram. Saya lihat semakin hari semakin meningkat.
“Komitmen bersama perlu terus diperkuat untuk mengeliminasi peredaran narkotika di Kabupaten Batang,” jelasnya.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara kekerasan fisik berupa 12 jenis senjata tajam dan senjata api rakitan.
Diantaranya tiga celurit, tiga corbek, satu samurai, satu karambit, satu golok, satu gancu, serta dua pucuk airsoft gun.
“Peralatan yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya juga turut dihancurkan, meliputi sembilan telepon genggam dan 11 kartu SIM. Upaya pemberantasan kejahatan siber juga dilakukan melalui pemusnahan tiga akun digital dua akun Instagram dan satu dompet digital DANA melalui koordinasi dengan Kominfo,” terangnya.
- Penulis: Suryono
- Editor: dwa

















