UMK Pemalang 2026 Belum Diputuskan
- calendar_month 1 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang tahun 2026 masih belum menemukan kepastian lantaran belum turunnya aturan dari pemerintah pusat.
Hingga pertengahan Desember 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang mengaku belum dapat menentukan besaran UMK yang akan diajukan karena perubahan regulasi pengupahan.
Perubahan tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pemerintah wajib menyesuaikan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kondisi itu membuat daerah harus menunggu aturan baru yang akan dijadikan dasar perhitungan UMK/UMP 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan bahwa penentuan dasar aturan mustinya sudah harus dilakukan pada 31 November lalu.
Tetapi hingga Kamis 11 Desember 2025, instruksi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan belum kunjung diterima.
“Ya harusnya seperti kemarin pada akhir November sudah clear (selesai), tetapi entah Kementerian belum memberikan intruksi.” jelas Arya Dhita kepada wartawan.
“Padahal kita juga simulasi perhitungan bareng dewan pengupahan sebelum pengajuan,” imbuhnya.
Tanpa adanya formula baru penghitungan upah dari pemerintah pusat tersebut, maka Disnaker Pemalang belum bisa memastikan apakah UMK Pemalang 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak.
Arya Dhita berharap penyusunan formula segera dituntaskan agar pekerja dan pengusaha memperoleh kepastian mengenai standar upah tahun mendatang.
Saat ini, revisi payung hukum pengupahan masih dalam tahap uji publik sepanjang Desember.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia

















