UMK Pemalang 2026 Belum Diputuskan
- calendar_month Kam, 11 Des 2025


Penyesuaian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang membatalkan seluruh ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, sehingga PP 36/2021 wajib diubah.
“UU Ciptakerja klaster ketenagakerjaan semuanya dicabut dan PP tentang Pengupahan otomatis harus disesuaikan.” terang Arya Dhita.
“Rancangan PP-nya masih uji publik, dan Januari 2026 pasti sudah selesai ditetapkan untuk kenaikan UMK/UMP,” sambungnya.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025 sendiri berada di angka Rp 2.296.140,00 atau naik Rp 140.140 (6,5%) dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.156.000. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia
















