Besaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Dindikbud Pemalang Masih Tunggu Regulasi Teknis Terbaru
- calendar_month Kam, 11 Des 2025


PEMALANG, puskapik.com – Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang memastikan mekanisme penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan berjalan sesuai regulasi yang ada.
Namun pada rinsipnya, pendapatan mereka tidak boleh lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, mengungkapkan bahwa dasar penggajian guru PPPK Paruh Waktu hingga kini masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau paruh waktu masih mengacu pada gaji yang diterima sebelumnya. Prinsipnya, di sana tidak boleh kurang dari nominal itu,” kata Ismun Hadiyo saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Mochtar Sirandu, Selasa 9 Desember 2025.
Lebih lanjut, Ismun Hadiyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis terbaru mengenai mekanisme pembayaran.
Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi acuan utama sebelum penggajian guru PPPK Paruh Waktu diberlakukan secara penuh.
Selama Juknis baru belum diterbitkan, Dindikbud Pemalang masih mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025.
“Kita tunggu Juknis terbaru dari Kemendikdas. Kalau sudah ada bagaimana pelaksanaan pemberiannya, pasti Pemkab akan mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.***
- Penulis: Eriko
- Editor: dwa




















