Menkop Ingatkan Koperasi Siap Hadapi Transformasi Digital
- calendar_month Sab, 13 Des 2025


“Dengan data yang dinamis ini, Kementerian Koperasi bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara lebih akurat. Dari situ, kita bisa mengoptimalkan koperasi yang ada, sekaligus melakukan kategorisasi terkait kesehatan keuangan dan bisnis koperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa, digitalisasi koperasi harus diiringi dengan harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mendorong adanya penyesuaian dan sinergi regulasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia dan aparat penegak hukum.
“Berkaitan dengan tema seminar hari ini, kami ingin agar seluruh pihak bisa menyesuaikan. Ke depan, akan ada harmonisasi aturan yang berkaitan dengan digitalisasi koperasi, sehingga koperasi bisa berkembang tanpa dibayangi risiko hukum,” tambahnya.
Selain itu, Menteri Ferry juga mengungkapkan bahwa, saat ini Kementerian Koperasi tengah mengawal proses lahirnya regulasi baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.
Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam pengembangan koperasi di Indonesia.
“Undang-undang ini nantinya akan mengatur integrasi antara kementerian, lembaga, dan seluruh pihak terkait, sehingga sistem perkoperasian nasional bisa berjalan lebih kuat, modern, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi bersama Wali Kota Pekalongan usai membuka seminar ini, secara langsung melakukan peletakan batu pertama pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
- Penulis: Suryono
- Editor: dwa
















