Menjaga Profesionalisme Polri di Tengah Perluasan Wewenang
- calendar_month 7 jam yang lalu


Puskapik.com – Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga kembali memunculkan perdebatan mendasar tentang batas kewenangan, profesionalisme, dan arah reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Apalagi aturan ini hadir hanya berselang beberapa hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan: anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.
Pertanyaan publik pun mengemuka: ke mana sebenarnya arah reformasi Polri kita?
Polri dan Tanggung Jawab Utamanya Menurut UU
Dalam kerangka hukum nasional terutama UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tugas utama Polri terang benderang:
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-
Menegakkan hukum
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Tiga mandat ini menuntut Polri tetap berada dalam koridor keamanan dalam negeri. Karena itu, reformasi Polri pasca 1999 ketika Polri dipisahkan dari ABRI sesungguhnya ingin memastikan Polri semakin profesional, tidak terseret ke wilayah kekuasaan, dan bebas dari konflik kepentingan jabatan sipil.
Dengan membuka peluang penempatan Polri aktif ke puluhan instansi lain, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini masih sejalan dengan prinsip profesionalisme dan reformasi kepolisian?
Potensi Gesekan dengan TNI: Apakah Akan Muncul Kecemburuan Sosial?
TNI (dulu ABRI) sudah lebih dahulu disentuh reformasi, salah satunya melalui pembatasan ketat dwi-fungsi. Saat militer ditarik dari jabatan sipil, publik berharap Polri akan menempuh jalur serupa menjadi institusi yang profesional, spesifik, dan tidak meluas ke ranah birokrasi sipil.
Namun dengan Perpol baru ini:
- Penulis: Redaksi
- Editor: Nia














