Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

FOTO/PUSKAPIK/YON

PEKALONGAN (PUSKAPIK)-Tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali mengucurkan dana kelurahan untuk percepatan pembangunan kelurahan dengan nominal lebih meningkat, yakni hampir Rp 1 miliar. Dana kelurahan harus digunakan sesuai peruntukannya.

Penggunaan dana kelurahan telah diatur Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Di Kota Pekalongan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan,menyosialisasikan regulasi dana kelurahan itu, di Ruang Amarta Setda setempat, Rabu (4/3/2020).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, menyebut, sosialisasi Perwal Nomor 5 Tahun 2020 ini ditujukkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perangkat kelurahan dan kecamatan, untuk memberikan pemahaman dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana dan prasarana dan permberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Sosialisasi diikuti setidaknya 65 orang dari OPD terkait, para camat, lurah, PPHP kelurahan dan fasilitator kelurahan (faskel). Pedoman pelaksanaan dana kelurahan sudah jelas, dana Kelurahan hanya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Silahkan saja diatur kecamatan dan kelurahan, mana yang paling jadi prioritas dari dua program itu,” kata Sabaryo.

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menyebut, tahun anggaran 2019 kemarin, dana kelurahan sebesar Rp 350 juta untuk 27 kelurahan. Tahun 2020 ini, nilainya dinaikkan menjadi Rp 1 M tiap kelurahan. “Sosialisasi ini sangat penting karena sebagai pedoman penggunaan dana kelurahan. Sehingga betul-betul harus dipahami oleh lurah, stakeholder yang lain termasuk faskel,LPM/BKM, tokoh masyarakat,” ujar Saelany.

Menurut Saelany, dana kelurahan bisa digunakan membenahi infrastruktur yang telah rusak seperti di wilayah kelurahan terdampak banjir.(YON)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!