Perhitungan UMK Tegal Tahun 2026 Akan Dibahas Besok
- calendar_month 2 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal, akan menggelar rapat perhitungan upah minimum kota atau UMK Tegal tahun 2026.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo menuturkan, rapat tersebut menjadi awal persiapan pembahasan penetapan UMK Tegal tahun 2026.
“Besok, kami akan membahas perhitungan UMK sebelum kemudian ditetapkan. Rencananya, rapat akan berlangsung di RM Dapur Tempo Dulu pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 13.00 WIB,” ucap Ilham pada Kamis 18 Desember 2025.
Menurut Ilham, simulasi penetapan UMK, nantinya akan menggunakan formula kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi x alfa, dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Formula itu, lanjut Ilham, diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melalui kajian dan pembahasan panjang.
“Ada masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja atau buruh,” jelas Ilham
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Isnawati mengatakan, dalam PP Pengupahan mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK.
Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten kota UMSK.
“Khusus tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Untuk kabupaten kota juga sama di tanggal 24 Desember 2025,” ungkap Isna. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia
















