Mundur Massal BPD Desa Benda di Brebes, Ini Alasannya
- calendar_month 1 jam yang lalu


BREBES, puskapik.com – Camat Sirampog, Kabupaten Brebes, Slamet Budi Raharjo, menanggapi pengunduran diri seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menilai langkah tersebut berisiko mengganggu jalannya pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Slamet saat pertemuan bersama Ketua dan anggota BPD Desa Benda di Kantor Camat Sirampog, Jumat, 19 Desember 2025. Menurutnya, BPD memiliki peran penting sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah desa.
“BPD merupakan pilar pemerintahan desa. Jika seluruh anggotanya mengundurkan diri secara bersamaan, roda pemerintahan desa berpotensi tidak berjalan optimal,” kata Slamet.
Atas dasar itu, Camat Sirampog meminta agar rencana pengunduran diri massal BPD Desa Benda ditunda. Ia menilai masih banyak agenda strategis desa yang membutuhkan peran aktif BPD, khususnya dalam pembahasan Peraturan Desa dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihak kecamatan juga berencana memfasilitasi mediasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Desa Benda (AMPDB), guna menjaga stabilitas pemerintahan Desa Benda.
“Kami akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Tujuannya mencari jalan keluar terbaik, menjaga pemerintahan desa tetap berjalan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Slamet.
Sebelumnya, ketua dan seluruh anggota BPD Desa Benda menyatakan mundur dalam forum dialog bersama AMPDB di kantor desa pada Kamis, 11 Desember 2025. Ketua BPD Desa Benda, Mahbub, menegaskan pengunduran diri tersebut dilakukan tanpa paksaan.
- Penulis: Bowo
- Editor: Nia
















