Diusulkan, UMK Brebes 2026 Jadi Rp 2.400.350 Naik Rp 160.000
- calendar_month 1 jam yang lalu


BREBES, puskapik.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.400.350,47.
Angka ini naik Rp160 ribu dari UMK sebelumnya Rp2.239.801, atau setara kenaikan 7,17 persen.
Sidang Pleno Dewan Pengupahan digelar di Grand Dian Hotel Brebes pada Jumat (19/12/2025) dan menghasilkan keputusan bahwa kenaikan UMK sudah berada di titik maksimal sesuai aturan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Abdul Majid, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk Brebes, kami sudah menggunakan alfa tertinggi yaitu 0,9. Itu artinya kenaikan UMK 2026 sudah maksimal. Pemerintah berada di posisi tengah, menjaga agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap melindungi pekerja,” jelas Abdul Majid.
Selain UMK, sidang juga membahas usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor unggulan seperti alas kaki, konveksi tekstil, rokok, dan semi konduktor.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMSK harus melalui rapat Dewan Pengupahan dan hingga saat ini belum ada dasar kuat untuk menerapkannya.
“Dewan pengupahan sudah memutuskan, untuk saat ini belum bisa menggunakan UMSK,” tambah Abdul Majid.
Dokumen hasil sidang akan dijadikan dasar Surat Rekomendasi Bupati Brebes tentang UMK 2026.
Rekomendasi tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025, dan keputusan resmi akan diumumkan pada 24 Desember 2025. UMK baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
- Penulis: Gusti
- Editor: dwa
















