Persetujuan Bangunan Gedung Dapur MBG di Tegal Jadi Alarm DPRD
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pada SPPG program makan bergizi gratis menjadi catatan DPRD Kota Tegal.
DPRD meminta para pengelola SPPG tertib perizinan demi menjamin keamanan dan kelayakan bangunan dapur MBG.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pengusaha yang ikut menyukseskan program MBG dengan membangun dapur-dapur SPPG di Kota Tegal.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat maupun pengusaha yang ikut bersama-sama menindaklanjuti program pemerintah MBG, dengan membangun SPPG atau dapur-dapur yang ada,” ujar Sutari, Jumat 19 Desember 2025.
Namun demikian, Sutari menegaskan bahwa persoalan perizinan bangunan tetap harus menjadi perhatian serius.
Terkait masih banyaknya SPPG yang belum memiliki PBG, Sutari menilai bahwa idealnya seluruh bangunan SPPG memenuhi ketentuan tersebut.
“Terkait PBG yang belum dimiliki seluruh SPPG se-Kota Tegal, idealnya memang harus dimiliki,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Sutari, terlepas dari ada atau tidaknya PBG sebagai persyaratan dalam pengajuan pembangunan SPPG ke kementerian atau Badan Gizi Nasional, bangunan SPPG tetap merupakan bangunan fisik yang wajib memenuhi ketentuan bangunan gedung.
“Terlepas dari prasyarat atau tidak dalam pengajuan ke pusat, karena ini adalah bangunan, tentunya harus memperhatikan segala sesuatu yang tercantum dalam dokumen persyaratan PBG,” jelas Sutari.
Sutari menilai, PBG bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek teknis dan keselamatan bangunan secara menyeluruh.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia
















