PEMALANG (PUSKAPIK)-Ada 182 Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemalang. Dari angka tersebut masih banyak yang belum terdaftar dan terindikasi ‘abal-abal’. Sehingga, Kamis (5/3/2020), dilakukan validasi.
Badan Kesbangpol menertibkan LSM abal-abal dengan mengundang beberapa LSM dan Ormas di Kantor Kesbangpol, Jalan Mochtar, Kebondalem, Pemalang hari ini, Kamis (05/03/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Pemalang, Sujarwo, mengatakan, keberadaan LSM dan Ormas ‘abal-abal’ sangat meresahkan masyarakat. “LSM dan Ormas yang belum terdaftar di Badan Kesbangpol biasanya digunakan oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Baca Juga
Upaya pemerintah untuk mendata melalui Kesbangpol dianggap perlu guna menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan terhadap Ormas dan LSM ‘abal-abal’. “Harapannya dengan pendataan dan validasi LSM dan Ormas ini menjadi wadah yang bisa bersinergi dengan pemerintah” tambah Sujarwo.
Pertemuan tersebut dihadiri 21 perwakilan Ormas dan LSM se-Kabupaten Pemalang. Selain validasi pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu yang sedang terjadi di Pemalang.(WW)
Baca Juga