DPRD Kota Tegal Siapkan Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Kabar penting bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Tegal, mengingat tidak relevan lagi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dengan perkembangan hukum, model bisnis dan kebutuhan masyarakat saat ini.
DPRD Kota Tegal mulai menyiapkan aturan baru yang diharapkan lebih adaptif dan berpihak pada pertumbuhan sektor pariwisata daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal terkait persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang digelar pada Senin 22 Desember 2025.
Ketua Pansus III DPRD Kota Tegal, Sutari, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai pedoman baru bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan potensi pariwisata Kota Tegal secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
“Usaha pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, regulasinya harus mengikuti dinamika zaman,” ujar Sutari.
Raperda ini disusun dengan landasan hukum yang kuat, mulai dari UU pemerintahan daerah, kepariwisataan terbaru hingga aturan perizinan berusaha berbasis risiko.
Substansinya juga disesuaikan dengan perkembangan industri pariwisata, termasuk digitalisasi perizinan melalui Online Single Submission atau OSS.
Dalam regulasi baru ini, berbagai bidang usaha pariwisata diakomodasi, mulai dari hotel dan penginapan, jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kuliner, hiburan dan rekreasi, wisata tirta, spa hingga penyelenggaraan event dan pameran.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia
















