DPRD Kota Tegal Siapkan Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata
- calendar_month 3 jam yang lalu


“Seluruhnya diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI,” kata Sutari.
Menariknya, Raperda ini juga memberi perhatian khusus pada muatan lokal.
Hotel bintang tiga hingga lima misalnya, didorong untuk menampilkan seni, kerajinan tangan, produk ekonomi kreatif lokal, menyajikan makanan khas daerah hingga menyediakan informasi pariwisata Kota Tegal.
Tak hanya itu, aturan baru ini menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga norma agama, budaya dan ketertiban umum, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal di lingkungan usaha pariwisata.
“Batasan usia dan jam operasional untuk usaha hiburan juga diatur lebih jelas,” tegas Sutari.
Bagi pelaku usaha kuliner dan jasa wisata, Raperda ini turut mengatur jaminan produk halal pariwisata.
Pemerintah Kota Tegal juga didorong untuk mengembangkan sistem yang memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal.
Dalam pelaksanaannya nanti, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono akan melakukan pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata melalui pembentukan Tim Terpadu, yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap perizinan berusaha.
Meski bersifat pembinaan, Raperda ini juga memuat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kami berharap dengan hadirnya Raperda ini, iklim usaha pariwisata semakin tertata, aman dan kondusif,” pungkas Sutari. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia
















