UMK Pemalang 2026 Diusulkan Naik Rp 137 Ribu, Ini Besarannya
- calendar_month 2 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Pemalang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 137.114. Penetapan kenaikan itu masih menunggu keputusan Gubernur.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan, dewan pengupahan sudah menggelar rapat pleno membahas UMK Pemalang 2026.
“Hasil rapat pleno dewan pengupahan usulkan kenaikannya Rp 137.114, maka rekomendasi UMK Pemalang tahun 2026 Rp 2.433.254.” jelas Arya Dhita kepada puskapik.com, Selasa 23 Desember 2025.
Sebagai informasi, UMK Pemalang tahun 2025 sendiri berada di angka Rp 2.296.140,00 atau naik Rp 140.140 (6,5%) dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.156.000.
Arya Dhita menyebut, berita acara hasil rapat pleno dewan pengupahan ihwal usulan kenaikan UMK Pemalang tahun 2026 itu sudah diserahkan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Selanjutnya berita acara kami serahkan ke Pak Bupati, untuk kemudian direkomendasikan ke Pak Gubernur.” jelas Arya Dhita.
Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang nantinya akan dituangkan dalam keputusan Gubernur.
“Ini kita masih menunggu SK dari Gubernur, nanti kalau sudah muncul SK berarti sudah ditetapkan.” pungkas Arya Dhita. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia





















