Pedagang Dilarang Melapak di Pedestrian City Walk Pemalang
- calendar_month 1 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – City Walk Pemalang sebagai ruang publik baru kota kini menghadapi tantangan ketertiban dan kebersihan. Mulai dari pedagang berjualan di trotoar hingga sampah yang berserakan.
Kondisi itu mendorong Satpol PP turun langsung melakukan patroli dan imbauan agar mereka mematuhi fungsi trotoar.
Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli di kawasan City Walk guna menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Sementara kita sifatnya masih imbauan, kita sosialisasi bahwa area trotoar city walk tidak boleh untuk berjualan.” kata Achmad Hidayat kepada puskapik.com, Selasa 23 Desember 2025.
Petugas Satpol PP juga gencar mengimbau agar para pengunjung selalu menjaga kebersihan city walk serta ikut menjaga fasilitas yang ada di ruang publik anyar kota Pemalang itu.
“Kalau kita dapati pembuang sampah yang tidak pada tempatnya pasti akan kita tindak.” tegas Achmad Hidayat.
Satpol PP mengingatkan bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelanggaran itu termaktub dalam Pasal 57 ayat (1). Pelanggar bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia





















