Ayo! Cetak E-KTP Gratis, Disdukcapil Pemalang Tak Terbitkan Suket

PEMALANG (PUSKAPIK)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, mengimbau masyarakat agar segera mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), dengan menukarkan Surat Keterangan (Suket) karena stok blanko e-KTP sudah tersedia.

Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menginstruksikan kepada kabupaten/kota tidak diperbolehkan lagi mencetak Identitas Kependudukan dengan Surat Keterangan (Suket). Instruksi tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 470/0003829 tentang peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

“Mari datang ke kantor Disdukcatpil yang belum punya e-KTP, syaratnya dengan membawa Suket atau KK dan datang sendiri. Mohon maaf kalau kemarin-kemarin belum ada blanko, tetapi saat ini tersedia 10 ribu blanko,” kata Ni Wayan Asrini, Plt Kapala Disdukcapil, Pemalang, Kamis sore (5/3/2020).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Wayan, warga yang akan mengurus e-KTP diharapkan datang sesuai jadwal sesuai wilayah yang sudah tertempel di papan pengumuman kantor Disdukcatpil.

Untuk hari Senin khusus untuk pemohon warga Kecamatan Pemalang, Belik, dan Moga. Hari Selasa  untuk kecamatan Taman, Pulosari dan Randudongkal. Hari Rabu Kecamatan Petarukan, Comal dan Watukumpul, untuk Kamis Kecamatan Bantarbolang, Ulujami dan Warungpring dan hari Sabtu untuk Kecamatan Bodeh dan Ampelgading.

Semua pemohon e-KTP, baik pemohon baru ataupun yang sebelumnya telah menerima surat antrean, Disdukcatpil mengusahakan akan melayani dengan cepat proses pencetakan e-KTP. “Pemohon e-KTP baru tidak diberikan Suket, tetapi langsung dibuatkan e-KTP, termasuk yang sudah dapat surat antrean, ke kantor saja biar langsung dicetak,” kata Ni Wayan.

Perlu diketahui data dari Disdukcatpil Kabupaten Pemalang, total penduduk se-Kabuoayen Pemalang berjumlah 1.490.300 jiwa. Namun warga yang sudah wajib e-KTP sebanyak 1.081.683 jiwa dengan rincian laki laki berjumlah 547.617 jiwa dan perempuan 531.771 jiwa. Dari jumlah itu warga yang belum melakukan rekam e-KTP sejumlah 2.265 jiwa.(DED)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!