SK Gubernur Jateng Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Brebes Rp2,4 Juta
- calendar_month 3 jam yang lalu


Daftar UMSK Jawa Tengah Tahun 2026
Selain UMK, keputusan juga mengatur UMSK yang tercantum dalam Lampiran II. Berikut adalah beberapa data UMSK per sektor dan kabupaten/kota yang telah dirilis:
1. Kabupaten Cilacap – Industri Pembangkit Tenaga Listrik (KBLI 35111): Rp2.800.916
2. Kabupaten Demak – Berbagai sektor industri (logam, sepeda motor, tangki logam, plastik, furnitur, kosmetik, makanan, sigaret, kemasan, dll): Rp3.137.685
3. Kabupaten Semarang – Penggalian batu/pasir/tanah liat (KBLI 08109): Rp2.955.088; Perdagangan besar BBM padat/cair/gas (KBLI 46610): Rp2.950.088
4. Kota Semarang – Konstruksi prapabrikasi bangunan sipil (KBLI 42930): Rp3.721.126; Penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI 43905): Rp3.721.126; Industri alas kaki (KBLI 15201, 15203): Rp3.707.534; Industri plastik & suku cadang kendaraan (KBLI 22220, 22291, 29300): Rp3.703.651
5. Kabupaten Tegal – Industri alas kaki sehari-hari (KBLI 15201): Rp2.495.993; Industri furnitur lainnya (KBLI 31009): Rp2.490.077; Reparasi kapal/perahu/bangunan terapung: Rp2.490.077
UMK merupakan upah bulanan terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari atau sama dengan 1 tahun, perusahaan diwajibkan memberikan upah di atas UMK berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK dan tidak boleh mengurangi upah yang telah diberikan lebih tinggi. Dalam hal pelanggaran, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ,” bunyi poin 4 dan 5 SK.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia





















