SK Gubernur Jateng Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Brebes Rp2,4 Juta
- calendar_month 3 jam yang lalu


Pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kompetensi dan aturan hukum. SK ini juga mencabut dan meniadakan keputusan sebelumnya Nomor 561/45 Tahun 2024 beserta perubahannya.
Keputusan telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, DPRD Provinsi Jawa Tengah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penetapan UMK dan UMSK ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah. **
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia





















