Ini Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2026
- calendar_month 1 jam yang lalu


SEMARANG, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah untuk tahun 2026.
Pengumuman itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantor Gubernur di Semarang, Rabu 24 Desember 2025.
Dari keseluruhan daerah di Jawa Tengah, UMK tertinggi untuk tahun 2026 ditetapkan di Kota Semarang, sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah.
UMP dan UMSP Jateng untuk 2026 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jateng sendiri pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349,00, atau naik 7,28 persen (Rp 158.037,07).
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam menghitung UMP, pemerintah memperhitungkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, perhitungan UMK 2026 mengacu pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, dengan nilai alfa yang menyesuaikan kondisi setempat.
Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian regional menjelang tahun kerja 2026.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia






















