Tok! UMK Pemalang 2026 Naik Jadi Rp 2,4 Juta
- calendar_month 2 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Upah Minimum Kabupaten Pemalang tahun 2026 naik sebesar Rp 137.114 usai penetapan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur.
Penetapan UMK Pemalang tahun 2026 itu resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505.
Perhitungan UMK 2026 mengacu pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, dengan nilai alfa yang menyesuaikan kondisi setempat.
Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian regional menjelang tahun kerja 2026.
Dalam surat keputusan Gubernur Jateng, UMK Pemalang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.433.254 atau naik Rp 137.114 (5,97%) dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp 2.296.140,00.
Dengan demikian, UMK Pemalang tahun 2026 tersebut sesuai dengan rekomendasi Bupati Pemalang yang berdasarkan dari hasil rapat pleno dewan pengupahan.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Pemalang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 137.114.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan, dewan pengupahan sudah menggelar rapat pleno membahas UMK Pemalang 2026.
“Hasil rapat pleno dewan pengupahan usulkan kenaikannya Rp 137.114, maka rekomendasi UMK Pemalang tahun 2026 Rp 2.433.254.” jelas Arya Dhita kepada puskapik.com, Selasa 23 Desember 2025.
Untuk diketahui, UMK Pemalang tahun 2025 sendiri berada di angka Rp 2.296.140,00 atau naik Rp 140.140 (6,5%) dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.156.000. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia






















