DPUPR Kota Tegal Catat Baru Dua SPPG Ajukan PBG
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – DPUPR Kota Tegal mengungkapkan bahwa saat ini baru dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Sementara SPPG lainnya masih dalam tahap pengumpulan berkas.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan, proses pengajuan PBG pada SPPG memang membutuhkan kelengkapan administrasi yang tidak sederhana, terutama karena perbedaan subjek antara pemilik lahan dan pengelola dapur MBG.
“Saat ini baru ada dua SPPG yang mengajukan PBG. Yang lainnya masih dalam proses collect berkas,” ujar Heru, Minggu 28 Desember 2025.
Menurut Heru, mayoritas SPPG di Kota Tegal berdiri di atas lahan milik perorangan, sementara operasional dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG dijalankan oleh yayasan.
Perbedaan subjek tersebut membuat proses administrasi membutuhkan penyesuaian.
“Rata-rata pemilik tanah dan pengoperasional MBG ini berbeda. Tanah milik perorangan, sementara yang mengoperasionalkan adalah yayasan,” jelas Heru.
Meski demikian, DPUPR memperkirakan pengajuan PBG dari SPPG akan meningkat pada awal tahun mendatang.
Heru menilai, saat ini para pemrakarsa masih mempersiapkan proyeksi operasional untuk tahun 2026.
“Ini sudah akhir tahun dan aktivitas sekolah masih berjalan. Prediksi kami, mereka akan mulai mengurus PBG di awal tahun,” kata Heru.
DPUPR Kota Tegal menegaskan tetap membuka pendampingan dan fasilitasi bagi pengelola SPPG agar proses perizinan dapat berjalan lancar.
Pemerintah daerah berharap seluruh SPPG dapat segera tertib administrasi demi menjamin keamanan, kelayakan bangunan serta keberlanjutan program MBG di Kota Tegal. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia























