UMK Kota Tegal 2026 Naik 6,3 Persen, Disnakerin Tekankan Perlindungan Pekerja dan Iklim Usaha
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Upah Minimum Kota atau UMK Tegal Tahun 2026 resmi naik sebesar 6,3 persen menjadi Rp 2.526.510.
Kenaikan tersebut ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pengupahan kepada pelaku usaha di Ruang Dekranasda, Komplek Balai Kota Tegal, Senin, 29 Desember 2025.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo, menegaskan bahwa UMK merupakan hak dasar pekerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Upah minimum tidak hanya soal angka, tetapi jaminan kualitas hidup pekerja. Ketika kesejahteraan terjaga, produktivitas dan efisiensi kerja juga akan meningkat,” kata Ilham.
Ilham menjelaskan, besaran UMK 2026 tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Tegal yang disampaikan kepada wali kota pada 19 Desember 2025, sebelum diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.
Penetapan dilakukan melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut Ilham, kenaikan UMK merupakan bentuk keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Harapannya, kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu iklim usaha yang sudah berjalan,” ujar Ilham.
Ilham juga menyinggung dampak positif kolaborasi dunia usaha dan pemerintah daerah terhadap ketenagakerjaan.
Tingkat pengangguran terbuka di Kota Tegal tercatat menurun dari 5,88 persen pada 2024 menjadi 5,82 persen pada 2025.
Sementara itu, Wakil Dewan Pengupahan Kota Tegal, Erni Unggul, menilai UMK 2026 sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia





















