UMK Batang 2026 Tertinggi se-Eks Karesidenan Pekalongan
- calendar_month 1 jam yang lalu


BATANG, puskapik.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, Senin 29 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri 30 perwakilan perusahaan dari berbagai kawasan industri di Kabupaten Batang.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto menyampaikan, UMK Batang 2026 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 24 November 2025 lalu.
Dalam SK Gubernur Jateng, besaran UMK Batang 2026 naik 6,87 persen, yakni Rp 2.708.520 atau naik Rp 174.138,00 dari UMK 2025 sebesar Rp 2.534.382,00.
Dari besaran UMK 2026 tersebut, Kabupaten Batang kini menjadi daerah dengan UMK tertinggi untuk wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Berdasarkan data, besaran UMK Kota Pekalongan pada 2025 berada di atas Batang, pada tahun 2026 sebesar Rp2.700.926,00.
Suprapto menegaskan, UMK tersebut merupakan batas upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan pengupahan sesuai UMK akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran, hingga hambatan dalam proses perpanjangan peraturan Perusahaan,” tegasnya.
Menurut Suprapto, penetapan UMK Batang 2026 melalui proses perhitungan dan kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Batang, yang kemudian direkomendasikan oleh Bupati Batang kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Sosialisasi ini kami fokuskan kepada perwakilan perusahaan agar penerapan UMK 2026 bisa berjalan awal tahun mendatang,” ungkapnya.
- Penulis: Suryono
- Editor: dwa






















