Tiga Pelaku Vandalisme Diamankan Satpol PP Saat Beraksi di Jalan Gurame Tegal
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Tiga pelaku vandalisme tertangkap tangan saat beraksi mencoret tembok rumah di Jalan Gurame, tepatnya di sebelah Barat Kelenteng Tek Hay Kiong, Kota Tegal, Minggu malam, 28 Desember 2025.
Ketiganya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal saat patroli rutin malam hari.
Aksi vandalisme tersebut langsung dihentikan setelah petugas mendapati para pelaku tengah menggambar di tembok rumah warga tanpa izin pemilik.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Tasripin mengatakan, ketiga pelaku sempat beralasan bahwa gambar yang dibuat merupakan seni mural.
Namun, mereka mengakui belum mengantongi izin dari pemilik rumah.
“Karena kejadiannya sudah malam, ketiganya kami amankan ke Mako Satpol PP. Hari ini mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Tasripin, Senin, 29 Desember 2025.
Tasripin menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi, dua pelaku merupakan warga Kota Tegal dan satu lainnya warga Kabupaten Tegal.
Meski mengaku sebagai pelaku seni, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Mereka melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Trantibum, khususnya Pasal 31 terkait vandalisme terhadap fasilitas umum,” kata Tasripin.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP Kota Tegal, Jaenal, menyampaikan bahwa kasus ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan.
“Koordinasi akan menentukan apakah kasus ini disidangkan melalui tindak pidana ringan atau diberikan pembinaan,” jelas Jaenal.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia






















