Kasus Kushayatun di Tegal Disebut Mirip Nenek Elina Surabaya, Lurah dan Camat Dipanggil Polisi
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Kasus pembongkaran rumah yang menimpa Kushayatun (65), warga Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kian menyita perhatian publik.
Polemik ini bahkan disebut memiliki kemiripan pola dengan kasus Nenek Elina di Surabaya yang beberapa waktu lalu viral secara nasional.
Kesamaan itu terletak pada sengketa rumah yang telah ditempati puluhan bahkan ratusan tahun, namun berujung pengosongan dan pembongkaran tanpa eksekusi pengadilan.
Ironisnya lagi, pembongkaran melibatkan korban lansia dan kehadiran aparat pemerintah di lokasi kejadian.
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet, menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
“Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar,” ujar Agus Slamet alias Guslam, Senin 29 Desember 2025.
Padahal, menurut Guslam, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.
Rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887.
Namun, pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama pihak lain.
Situasi tersebut mengingatkan publik pada kasus Nenek Elina di Surabaya, di mana warga yang sudah lama menempati rumah harus berhadapan dengan klaim sertifikat baru dan berujung pengusiran.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia






















