Kasus Kushayatun di Tegal Disebut Mirip Nenek Elina Surabaya, Lurah dan Camat Dipanggil Polisi
- calendar_month 2 jam yang lalu


“Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran,” tegas Guslam.
Perkembangan terbaru penanganan kasus ini di Polres Tegal Kota mulai menunjukkan progres signifikan.
Guslam mengungkapkan, lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik.
“Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, hari ini Senin 29 Desember 2025, Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” ungkap Guslam.
Pemanggilan tersebut dinilai penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun.
Guslam menilai, jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kasus Kushayatun berpotensi menjadi gelombang kemarahan publik seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut,” kata Guslam.
Pria berkacamata ini berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini, termasuk mendalami peran seluruh pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung.
“Kasus ini harus terang. Jangan sampai Kota Tegal dicatat publik sebagai daerah yang membiarkan warganya kehilangan rumah tanpa proses hukum,” ujar Guslam menambahkan.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah pada Senin malam, Lurah Kraton, Sugiarti dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, membenarkan pemanggilan dirinya di Unit I Polres Tegal Kota.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia






















