Cerita Pasangan Siri Usai Ikuti Isbat Nikah di Rumdin Bupati Tegal
- calendar_month 1 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Lembaga Kemasalahatan Keluarga Nahdlatul Ulama- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LKKNU- PCNU) Kabupaten Tegal memggelar Isbat Nikah Terpadu di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin 29 Desember 2025.
Sejumlah pasangan pengantin yang sebelumnya menikah secara agama atau nikah siri anfusias mengikuti acara tersebut.
Mereka merasa lega karena setelah mengikuti isbat nikah, status pernikahan mereka sah secara hukum negara.
Pasangan Akmal Fauzi Ali (21) dan Yuni Yogi Noviana (22). Warga Dukuh Ledug Desa Jejeg RT 05 RW 04 Kecamatan Bumijawa mengaku lega dan senang.
Pernikahannya sah diakui negara melalui sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tegal.
“Senang, alhamdulillah bisa dapat buku nikah. Status jelas, kalau mau kemana- mana enak,” tutur Yuni sembari sembari menunjukkan buku nikah berwarna hijau.
Yuni menuturkan, pengurusan berkas tidak ribet dan gratis. Setelah selesai sidang isbat nikah, mereka bisa langsung mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda kependudukan (KTP) dan akta lahir anak.
Yuni mengaku menikah siri sejak tahun 2023 dan saat ini sudah memiliki satu anak berusia satu tahun.
Kenapa nikah siri? Yuni mengaku saat itu usia belum memenuhi syarat karena belum belum genap 20 tahun.
” Saat itu Usia belum mencukupi, belum bekerja sehingga tidak ada biaya,” tuturnya.
Dalam sidang isbat nikah, mereka membawa dua saksi, yakni kakak Yuni dan kerabat Akmal.
Pasangan lain, Andri Basuki (41) dan Aeni Arifatul (41) warga Desa Jejeg RT 04 RW 04, Kecamatan Bumijawa menyampaikan hal serupa.
- Penulis: Sari
- Editor: dwa






















