Polres Pekalongan Selesaikan Kasus Pencurian Ayam di Kedungwuni
- calendar_month 1 jam yang lalu


PEKALONGAN, puskapik.com – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang inklusif dan mengedepankan hati nurani. Kasus pencurian ayam bangkok yang melibatkan dua pemuda di wilayah Kedungwuni berakhir damai setelah di tempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara ini di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni setelah adanya kesepakatan antara korban, Fiqnur Syafa’at Jovi (30), dengan dua orang terlapor yakni KA (21) dan AS (19), keduanya merupakan warga Desa Ambokembang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 04.30 wib di Jalan Raya Podo. Kedua pelaku mengambil tiga ekor ayam bangkok dari kandang milik korban saat situasi masih sepi.
“Pelaku KA mengambil ayam tersebut tanpa izin dan menyembunyikannya di balik jaket, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya,” jelas Ipda Warsito, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di ketahui motif utama pelaku adalah himpitan ekonomi. Ayam curian tersebut di jual di Pasar Kajen seharga Rp.450.000, yang uangnya digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga mereka.
Pelaku akhirnya berhasil di amankan pada Sabtu (27/12/2025) malam setelah korban mengenali ciri-ciri terlapor di daerah Podo dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Meskipun perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, Polri mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi. Pertimbangan utamanya adalah alasan ekonomi yang mendesak serta adanya itikad baik dari para pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia






















