Polres Pekalongan Selesaikan Kasus Pencurian Ayam di Kedungwuni
- calendar_month 3 jam yang lalu


“Setelah di lakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban dengan besar hati memaafkan pelaku dan mencabut laporannya. Perkara ini kami selesaikan secara Restorative Justice,” terang Ipda Warsito.
Kasubsi Penmas menekankan bahwa penyelesaian melalui RJ ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi lebih kepada pemulihan keadaan semula dan sisi kemanusiaan.
“Kami mengedepankan hati nurani dalam melihat kasus ini, apalagi hasilnya di gunakan untuk keperluan keluarga. Meski berakhir damai, para pelaku tetap kami berikan pembinaan intensif agar mereka mencari nafkah dengan cara yang benar ke depannya,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ipda Warsito tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga keamanan lingkungannya dan segera melapor ke petugas jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia






















