APBD Pemalang 2026 Ditetapkan, Bupati Tekankan Realisasi Cepat dan Tepat
- calendar_month 2 jam yang lalu


Apabila persyaratan penyaluran transfer ke daerah tidak dapat dipenuhi, maka alokasi DAK Fisik dan DID hanya dapat disalurkan sebagian.
Maka konsekuensinya, papar Anom Widiyantoro, seluruh pembebanan pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, saya secara khusus minta kepada Kepala SKPD beserta jajarannya agar lebih serius dan bersungguh-sungguh menyusun perencanaan dengan baik.” pungkas Anom Widiyantoro. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia






















