Selasa, 30 Des 2025
light_mode

APBD Pemalang 2026 Ditetapkan, Bupati Tekankan Realisasi Cepat dan Tepat

  • calendar_month 2 jam yang lalu

Apabila persyaratan penyaluran transfer ke daerah tidak dapat dipenuhi, maka alokasi DAK Fisik dan DID hanya dapat disalurkan sebagian.

Maka konsekuensinya, papar Anom Widiyantoro, seluruh pembebanan pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, saya secara khusus minta kepada Kepala SKPD beserta jajarannya agar lebih serius dan bersungguh-sungguh menyusun perencanaan dengan baik.” pungkas Anom Widiyantoro. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Eriko Garda Demokrasi
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less