Pemkab Pekalongan Apresiasi Raperda Cagar Budaya dan Pendidikan
- calendar_month 1 jam yang lalu


PEKALONGAN, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda tersebut, Rabu (31/12/2025).
Wabup Sukirman menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pelindungan dan pelestarian secara terencana dan berkelanjutan agar keberadaan cagar budaya tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya ini,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup berharap dalam pembahasan lanjutan Raperda Cagar Budaya dapat diatur secara lebih rinci terkait strategi dan upaya pelestarian, termasuk pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi agar penyusunannya sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan, serta dapat menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia






















