Pemkab Pekalongan Apresiasi Raperda Cagar Budaya dan Pendidikan
- calendar_month 2 jam yang lalu


Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Wabup Sukirman menegaskan bahwa pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Selain itu, guna memenuhi hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal menjadi instrumen kebijakan yang strategis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Pekalongan.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengawasan,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah berharap agar dalam pembahasan lebih lanjut, Raperda tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kaidah, norma, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, para anggota dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dan Para Kepala OPD. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia





















