Diwarnai Kericuhan, Demonstran Kekeh Tolak Penggusuran

Ratusan massa menggeruduk DPRD Kota Tegal, Senin siang (9/3/2020). Unjuk rasa memprotes penggusuran dan pembongkaran bangunan kios dan tempat tinggal di Kompleks Stasiun Kota Tegal.FOTO/PUSKAPIK/WIJ

PUSKAPIK.COM, Tegal – Aksi unjuk rasa yang digelar massa gabungan mahasiswa dan ratusan pedagang korban penggusuran di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin siang (9/3/2020), sempat diwarnai kericuhan. Massa pendemo sempat terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa.

Kericuhan bermula saat massa memergoki sebuah kendaraan dinas plat merah yang hendak keluar meninggalkan gedung DPRD. Massa tersulut emosinya karena mengira mobil tersebut membawa anggota DPRD yang hendak kabur meninggalkan pengunjuk rasa.

Massa bahkan sempat menggedor-gedor mobil tersebut. Emosi massa mereda setelah ditenangkan aparat kepolisian dan mengetahui ternyata yang ada di dalam mobil adalah seorang PNS staff DPRD. Setelah situasi tenang, massa kembali melanjutkan orasi.

Aksi demo digelar untuk memprotes penggusuran bangunan tempat berjualan dan permukiman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal dan PT KAI. Massa pendemo menunut Pemkot Tegal dan PT KAI mengembalikan hak-hak mereka, karena membongkar bangunan dan menggusur tanpa ada pemberitahuan apalagi memberi kompensasi kepada para korban penggusuran.

“Tidak ada kejelasan sama sekali. Bahkan sempat ditanyakan ke PT KAI dan Pemkot tidak ada jawaban yang pasti,” kata seorang pendemo, Budi (53), disela-sela aksi.

BACA JUGA: SIANG INI, MASSA SENKO GEMPUR GERUDUK DPRD KOTA TEGAL

Budi membenarkan ada surat somasi dari PT KAI. Bunyi somasinya antara lain, bangunan harus dikosongkan selama tiga hari. Tapi sejauh ini tidak ada surat pembongkaran maupun surat keputusan dari Pengadilan.

Budi menyebut, lahan yang ditempatinya di Jalan Kolonel Sudiarto, yang dibongkar dan digusur oleh Pemkot dan PT KAI berstatus eigendom. PT KAI mengklaim menguasai lahan tersebut hanya berdasarkan grondkaart.

“Saya menempati lahan itu turun temurun dari kakek saya. Tahun 1926 Kakek saya sudah mulai di situ. Saya generasi ketiga yang menempati lahan disitu,” terang Budi.

Menanggapi tuntutan Pengunjuk rasa, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengatakan, akan menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan Fraksi masing-masing, yang nantinya akan ditindaklanjunti untuk disampaikan ke anggotanya.

Berkaitan dengan MoU antara Pemkot dengan PT KAI, sudah diserahkan kepada perwakilan pendemo. Kusnendro jug menyatakan siap menjadi saksi secara pribadi bukan kelembagaan.

Disinggung mengenai kesediaannya menjadi saksi, Kusnendro menjelaskan, sengketa antara warga dengan PT KAI yang terbaik diselesaikan melalui pengadilan. Menurut Kusnendro, sampai dengan hari ini kan belum ada yang bisa menunjukan secara pasti kepemilikan di RW 7 di Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung.

“Jadi PT Kereta Api mengklaim itu milik PT Kereta Api boleh-boleh saja. Tetap bahwa faktanya PT Kereta Api belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan hak Tanah tersebut,” kata Kusnendro.(WIJ)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!