PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, melalui operasi antinarkoba 2020 mengungkap 12 kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 13 tersangka. Sejumlah pelaku adalah muka lama atau para residivis dengan kasus narkoba . Mereka rata rata pengguna sekaligus jadi pengedar barang haram.
“Saya mendapat ganja, pesen dari seseorang lalu dikirim pakai paket . Setiap membeli sekitar Rp 3-4 juta per paket lalu dibagi kecil dijual Rp 100 -150 per paketnya,” kata Tris salah seorang tersangka.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, mengatakan, 12 kasus narkoba tersebut terdiri atas 9 tindak pidana narkoba dan 3 kasus tindak pidana Undang-undang kesehatan.
Baca Juga
“Sebanyak 13 tersangka ini dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) yang digelar pada 10-29 Februari 2020,” kata AKBP Egy Andrian Suez, Selasa (10/3/2020).
Kapolres mengatakan, 13 tersangka tersebut adalah pengedar, kurir, dan pemakai narkoba. Polresta juga belum menemukan adanya indikasi jaringan para pelaku dengan para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
Terungkapnya kasus narkoba ini, kata Egy, berawal adanya laporan dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 198,02 gram ganja, 6,49 gram sabu, 20,40 tembakau gorila, 26 butir riklona, dan 15 butir pil alprazolam,” katanya.
Saat ini 13 tersangka diamankan di Mapolresta Pekalongan dan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(YON)
Baca Juga