BKIPM Ungkap Cara Murah Kirim Ikan Hias lewat Bandar Udara
- calendar_month Rab, 11 Mar 2020

DKP Kota Pekalongan menggelar diskusi yang dihadiri oleh pelaku usaha ikan hias di Aula Technopark Perikanan Kota Pekalongan, Rabu (11/3/2020). FOTO/PUSKAPIK/SURYONO

Sementara itu, Kepala DKP Kota Pekalongan Agus jati Waluyo menambahkan, pertemuan ini kaitannya dengan masalah yang dihadapi pembudidaya ikan hias yang akan mengirim antarpulau lewat bandar udara.
“Kami pertemukan dengan pihak terkait yakni dengan BKIPM, PT Angkasa Pura Logistik, dan jasa pengiriman. Prinsip aturan pengiriman lewat udara tentu harus kita patuhi, bersama-sama untuk pengiriman dengan komoditas yang sama dan satu SMU tentu akan lebih terjangkau, karena berat ikan 1 kilogram pun akan dihitung 10 kilogram,” ungkap Jati.
Menurut Jati, jika biaya pengiriman tinggi, maka harga jual ikan semakin tinggi, jika harga jualnya sama, maka pembudidaya juga keuntungannya tidak ada. Terkait dengan komitmen BKIPM untuk mendirikan gerai, Jati menyambut baik, salah satu ruang di Technopark Perikanan siap untuk gerai BKIPM.
“Technopark Perikanan Kota Pekalongan memiliki tenant binaan ikan hias, biarlah gerai BKIPM nantinya di Kota Pekalongan agar lebih efisien dan efektif dengan wilayah kerja Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan sekitarnya,” kata Jati.
Branch Manager BUMN PT Angkasa Pura Logistic, Priyo Jatmiko menyampaikan, pihaknya akan menampung keluhan para pengusaha ikan hias. “Pengusaha ikan hias mengeluhkan penerbitan SMU dengan jumlah tonase yang dikirimkan. Memang regulasi yang ada tidak melihat dari konteks berat yang ada artinya kalau ikan di bawah 1 kilogram tetap dituliskan 10 kilogram,” kata Priyo.
Priyo menyebut ada subtrack pelayanan/harga khusus untuk komoditi ikan hias atau ikan hidup karena membutuhkan pelayanan ekstra. “Kami sebagai mitra airline karena operasional terbang menggunakan pesawat udara, barang lain general cargo atau barang-barang khusus seperti ikan hias butuh pelayanan khusus sehingga dikenakan charge. Untuk sistem cukup jelas satu konteks SMU untuk komoditi yang sama. Jika ikan hias dan ikan hias digabung bisa tetapi jika dengan barang lain tidak bisa,” kata Priyo.(YON)
- Penulis: puskapik




























