Wuih! di Jateng, Pemalang No 6 Tertinggi Indeks Kerawanan Pemilu

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholih (tengah) memaparkan materi Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) pada Rakor 'Diseminasi Hasil Indeks Kerawanan Pemilu' di Hotel R-Gina, Kamis (12/3/2020).FOTO/PUSKAPIK/ERVIN AFRIWINANDA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu di tahun 2019, Kabupaten Pemalang di rangking 6 se-Jawa Tengah dan peringkat 95 secara nasional. Ini berdasarkan penilaian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Divisi Pengawasan, Anik Sholih pada Rapat Koordinasi (Rakor), bertema ‘Indeks Kerawanan Pemilu pada Pilkada Pemalang 2020’ di Hotel R-Gina, Pemalang, Kamis (12/3/2020). Menurutnya, IKP berfungsi sebagai peringatan dini (early warning) yang di dalamnya meliputi berbagai dimensi dan indikator penilaian di setiap daerah. “Ada empat dimensi yang menjadi dasar penilaian IKP dan di dalamnya terdapat sejumlah indikator,” ujarnya.

Menurut Anik, potensi kerawanan paling banyak dalam penilaian IKP Pemalang se-Jawa Tengah, pertama, dimensi partisipasi politik, Pemalang mendapatkan skor 72,15, masuk dalam kategori tinggi, menempati peringkat ke 3 se-Jateng. Indikatonya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada, rendahnya partisipasi partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah serta tingginya tingkat surat suara tidak sah.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Yang kedua, dimensi kontestasi dengan skor 46,9 peringkat ke 4 se-Jateng, indikatonya pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan, politik uang, konflik antarpeserta Pemilu, mahar politik dan penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu.

LIHAT! INDEKS KERAWANAN PEMILU JATENG

Selain itu, Anik juga menyoroti tentang kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemalang. Pada Pilkada 2015, Pemalang menjadi sorotan terkait temuan adanya intervensi dari oknum pemerintah daerah dalam Pilkada saat itu. “Ada temuan intervensi ASN di 2015, sudah dilaporkan kepada petugas pembinaan kepegawaian yang terkait, tetapi sanksi tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, malah yang bersangkutan dinaikan jabatannya,” ungkapnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!