Target Kinerja Tanggungjawab Bersama
- calendar_month Sen, 29 Jan 2018


Ditambahkan bupati bahwa penyusunan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Menurut petunjuk tekhnis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian tersebut merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan OPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian tersebut, bupati Pemalanh berharap akan terwujud komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dengan Pimpinan OPD sebagai penerima amanah atas kenerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumberdaya yang tersedia.
Penanatangangan Perjanjian Kinerja Tahun 2018 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimulai dari Sekda Pemalang, Drs.Bhudi Rahardjo, MM., Sektetaris DPRD Istianto, SH.M.Si. Inspektur, Drs.Moch.Agung Puntodewo, M.Si dan para Kepala Dinas, sejumlah Kepala Badan, Kepala Kantor, Para Camat dan Para Direktur Utama dan Direktur BUMD Kabupaten Pemalang, diakhiri oleh bupati. (hape)
- Penulis: puskapik




























