Cegah Corona, Bupati Pemalang Minta Tempat Hiburan Tutup

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengeluarkan edaran terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya. Selain meliburkan sekolah selama dua pekan, tempat hiburan juga diminta untuk tutup.

Surat edaran ditandatangani oleh Bupati Pemalang, DR H Junaedi SH MM yang dirilis hari ini dan disebarkan akun resmi Diskominfo Pemalang. Dalam salinan edaran yang didapatkan Puskapik.com, Minggu (15/3/2020), bupati menginstruksikan beberapa poin terkait pendidikan, perkantoran, hingga fasilitas umum.

“Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Pemalang, maka perlu upaya pencegahan dan pengendalian melalui berbagai langkah,” kata bupati seperti tertulis dalam surat edarannya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Selain meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan, dalam poin ke empat, bupati minta agar kegiatan yang diadakan pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain, yang menghadirkan banyak orang pada tempat-tempat umum antara lain, car free day, berkemah, study tour, tempat hiburan, rapat-rapat dan sejenisnya selama dua pekan terhitung16 Maret 2020 (besok) untuk dihentikan.

“Menghentikan kegiatan dan acara yang melibatkan orang banyak dan mengundang keramaian dan menutup tempat-tempat hiburan,” sebut edaran tersebut.

Terkait permintaan penutupan tempat hiburan, Kepala Satpol PP Pemalang, Wahyu Sukarno, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait atas surat edaran bupati tersebut. “Sosialisasi dan penegasan secara teknisnya akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Satpol PP, imbuh Wahyu, akan melakukan langkah pengawasan atas tindak lanjut dari edaran tersebut. Langkah yang ditempuh yakni berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya kewenangan perijinan dalam hal ini, DPMPTSP. Selain itu juga yang menangani pariwisata dan hiburan yakni Dinas Pariwisata.

Di Pemalang, selain obyek-obyek wisata dan coffee shoop, juga ada banyak tempat hiburan malam seperti karaoke dan launge yang sebagian besar terpusat di kawasan Sirandu Mall dan juga di tempat lain. Sebagian besar menjalankan bisnisnya secara legal karena mengantongi izin. Namun beberapa diantaranya menjalankan bisnisnya secara ilegal, diantaranya di depan Terminal Induk Pemalang dan warung remang-remang di pinggir jalan pantura.

Penulis : Heru Kundhimiarso

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!