PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meskipun sekolah diliburkan, dan ada imbauan untuk hindari keramaian, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Pemalang, tetap melayani para pemohon E-KTP. Hanya saja, dalam 14 hari ke depan jumlah pemohon cetak E-KTP dibatasi 50 eksemplar per hari.
Kepala Disdukcatpil, Pemalang, Ni Wayan Asrini, kepada Puskapik, Senin malam (16/3/2020) mengatakan, kebijakan pembatasan pemohon administrasi kependudukan ini bagian dari himbauan Dirjen Dukcatpil pada Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Pemalang, terkait pencegahan virus corona.
Menurutnya, kuota yang akan dilayani oleh petugas Disdukcatpil setiap harinya masing masing 50 pemohon baik Akta Capil, KK, E-KTP, KIA dan perekaman e-KTP (pemohon baru).
Bagi para pemohon yang melakukan pendaftaran diharapkan langsung meninggalkan kantor Disdukcatpil dan nantinya dokumen pemohon akan diantarkan langsung pada masing masing kecamatan paling lambat 2 hari terhitung sejak pendaftaran.
“Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid -19) di antaranya menghindari kerumunan massa serta menghindari tatap muka dengan pemohon. Di mana dalam kepengurusan itu seringkali terjadi antrean di ruang tunggu,”kata Wayan.
Wayan menegaskan, aturan baru tersebut akan berlaku 14 hari kedepan terhitung malam ini. Nantinya, pemohon yang mendaftar diwajibkan mencuci kedua tangannya dengan cairan antiseptik sebelum masuk ke ruang pendaftaran.
“Pemohon wajib membersihkan kedua tangannya menggunakan cairan antiseptik yang sudah disediakan Disdukcatpil, dan setelah mendaftar diharapkan langsung pulang. Kami juga siagakan operator di 14 TPDK memfasilitasi pemohon melalui pelayanan online,” katanya.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman