Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Fatwa Lengkap MUI soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Virus Corona

  • calendar_month Sen, 16 Mar 2020

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, Senin (16/3/2020). Fatwa yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF dan Sekretaris M Asrorun Ni’am Sholeh berisi tentang ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Berikut ini fatwa lengkap MUI terkait penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Ketentuan Hukum

  • Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  • Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  • Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
    b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
  • Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
  • Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  • Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
  • Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

  • Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  • Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  • Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

  • Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  • Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Penulis: Faisal M
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow! Sandang Status Tersangka KPK, Pejabat di Pemalang Naik Pangkat

    Wow! Sandang Status Tersangka KPK, Pejabat di Pemalang Naik Pangkat

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satu dari tujuh pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menyandang status tersangka suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan naik pangkat. Informasi yang dihimpun puskapik.com, pejabat teras Pemkab Pemalang yang menerima kenaikan pangkat ditengah persoalan hukum yang tengah dihadapinya itu adalah BH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Menteri ATR Puji Jawa Tengah, 91 Persen Lahan Pertanian Tetap Terjaga

    Menteri ATR Puji Jawa Tengah, 91 Persen Lahan Pertanian Tetap Terjaga

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Purworejo – awa Tengah mencatat prestasi membanggakan dalam melindungi lahan pertanian. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 91 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di provinsi ini masih terjaga dari alih fungsi. Angka tersebut jauh di atas target nasional sebesar 87 persen, dan menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kota Pekalongan Gelar Uji Coba Sekolah Tatap Muka Pada April 2021

    Kota Pekalongan Gelar Uji Coba Sekolah Tatap Muka Pada April 2021

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Menindaklanjuti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah dapat dibuka pada Juli 2021 mendatang, Pemkot Pekalongan mulai mengkaji mekanisme pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19. Uji coba PTM secara bertahap di seluruh jenjang pendidikan di Kota Pekalongan rencananya dimulai April nanti. Wali Kota […]

    Bagikan Ke Teman
  • Polres Pemalang Temukan 1.505 Pelanggar, Sampai Hari Kedelapan Operasi Patuh Candi 2024

    Polres Pemalang Temukan 1.505 Pelanggar, Sampai Hari Kedelapan Operasi Patuh Candi 2024

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sampai dengan hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, Polres Pemalang mendapati 1.505 pelanggar lalu lintas, dengan rincian 802 pelanggar terekam dan dikenakan sanksi ETLE, kemudian 703 pelanggar mendapat teguran, Senin (22/7/2024). Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi ETLE didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, sebanyak 772 […]

    Bagikan Ke Teman
  • Hapus Hutang Petani, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan 1.065 Sertifikat

    Hapus Hutang Petani, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan 1.065 Sertifikat

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Hutang petani di tiga kabupaten di Jawa Tengah, yakni Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara resmi dihapuskan. Jumlah petani yang mendapatkan penghapusan hutang itu sebanyak 1.065. Penghapusan hutang petani ini menjadi bagian dari upaya Gubernur Jawa Tengah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan penyelesaian piutang negara pada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tolak Ikut Kunker DPRD Pemalang, Kundhi : Evaluasi, Jangan Cuma jadi Ajang Plesiran Pakai Uang Rakyat!

    Tolak Ikut Kunker DPRD Pemalang, Kundhi : Evaluasi, Jangan Cuma jadi Ajang Plesiran Pakai Uang Rakyat!

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, tegas menolak mengikuti kegiatan kunjungan kerja ke luar kota. Menurutnya, kunker wakil rakyat selama ini tak jelas manfaatnya dan cenderung jadi ajang plesiran. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, tuduhan masyarakat selama ini tentang kegiatan kunker jadi agenda plesiran atau liburan para anggota dewan merupakan hal […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less