Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Fatwa Lengkap MUI soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Virus Corona

  • calendar_month Sen, 16 Mar 2020

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, Senin (16/3/2020). Fatwa yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF dan Sekretaris M Asrorun Ni’am Sholeh berisi tentang ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Berikut ini fatwa lengkap MUI terkait penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Ketentuan Hukum

  • Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  • Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  • Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
    b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
  • Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
  • Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  • Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
  • Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

  • Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  • Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  • Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

  • Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  • Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Penulis: Faisal M
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Corona, Dikoperindag Pemalang Hentikan Pendaftaran Banpres UMKM Manual

    Cegah Corona, Dikoperindag Pemalang Hentikan Pendaftaran Banpres UMKM Manual

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang-Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang sudah tidak lagi menerima pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) secara manual (offline) mulai hari ini, Senin 2 November 2020. Kasi Permodalan dan Kemitraan, Diskoperindag Pemalang, Dwi Hastuti Asta Wulan, menyampaikan, alasan utama dialihkan secara online karena menghindari penyebaran Covid-19. “Karena kita tidak bisa […]

    Bagikan Ke Teman
  • Anggotanya Dikeroyok, LBH Ansor Pemalang Desak Polisi Usut Pelaku

    Anggotanya Dikeroyok, LBH Ansor Pemalang Desak Polisi Usut Pelaku

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2020
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Pemalang, Jumat 30 Oktober 2020, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dialami oleh salah satu anggota LBH Ansor. Satu anggota LBH Ansor yang bernama Mufidi, dikeroyok sehingga mengalami luka di kepala dan harus […]

    Bagikan Ke Teman
  • Lama Tak Pulang, 4 Mobil Dinas DPRD Pemalang Kini Kembali ke ‘Kandang’

    Lama Tak Pulang, 4 Mobil Dinas DPRD Pemalang Kini Kembali ke ‘Kandang’

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang– Upaya pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang agar mobil dinas DPRD kembali ke kantor, akhirnya berhasil. 4 mobil yang dibawa pulang ketua komisi DPRD tersebut kini telah kembali dan terparkir di halaman parkir DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana, Selasa 15 Juni 2021 membenarkan hal itu. Tatang memberikan apresiasi kepada anggota dewan yang sempat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Diantar Ribuan Massa, PKB Daftarkan 50 Bacaleg DPRD Pemalang

    Diantar Ribuan Massa, PKB Daftarkan 50 Bacaleg DPRD Pemalang

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ribuan orang mengantarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Sabtu sore 13 Mei 2023. Pawai mengular hampir satu kilometer jauhnya. Pawai bacaleg dari partai berlambang sembilan bintang itu berangkat dari sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Pemalang di Jalan Tidar, Kelurahan Mulyoharjo, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ahmad Luthfi Ajak Warga Ubah Kebiasaan Menanam Jadi Budaya

    Ahmad Luthfi Ajak Warga Ubah Kebiasaan Menanam Jadi Budaya

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya menjadikan kegiatan menanam mangrove sebagai budaya, bukan sekadar kebiasaan sesaat. Hal itu ia sampaikan saat pencanangan gerakan “Mageri Segoro” di Pantai Randusanga, Brebes, Kamis (5/6/2025), yang menjadi bagian dari upaya mengatasi abrasi dan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir. “Gerakan ini penting, untuk mengubah kebiasaan menanam […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tempat Hiburan Malam di Pemalang akhirnya Tutup

    Tempat Hiburan Malam di Pemalang akhirnya Tutup

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM , Pemalang – Tempat hiburan malam kafe dan karaoke, Selasa malam (17/3/2020), akhirnya tutup setelah mendapatkan peringatan keras Bupati Pemalang, DR H Junaedi SH MM. Sebelumnya, sejumlah kafe dan karaoke tetap membuka usahanya, meski sudah mendapatkan surat edaran bupati untuk tutup selama dua pekan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Dari pantauan Puskapik pada […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less