PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meskipun keluar surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) no 4 tahun 2020 terkait pencegahan virus Covid 19, tetapi tidak mempengaruhi proses tahapan Pilkada Pemalang 2020.
Ditemui Puskapik di kantornya, Selasa (17/32020), Ketua KPU Pemalang, Mustagfirin, mengatakan, tahapan pilkada akan berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Tetapi ada beberapa agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat terpaksa ditunda.
Saat ini KPU Pemalang sudah memasuki tahapan pelantikan Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pemalang, dan rencananya akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hanya ada sedikit perubahan tempat. “Pelantikan PPS tanggal 22 Maret nanti dilakukan yang harusnya dilaksanakan di satu tempat, akan dilakukan di kecamatan masing-masing. Ini untuk mengurangi kerumunan masa, sesuai surat edaran dari KPU pusat,” ujar Mustaghfirin.
Baca Juga
Selain itu surat edaran dari KPU pusat juga mengatur kehadiran bagi staf untuk mekalukan kinerja dari rumah (Work From Home). “Untuk staf yang kerja di rumah, kita akan maksimalkan melalui koordinasi internal dan didukung dengan teknologi yang ada,” tambah Mustghfirin.
Pencegahan virus Covid 19 di lingkungan KPU juga akan lakukan beberapa hal yang dianggap perlu sesuai dengan surat edaran. Antara lain menjaga kebersihan lingkungan kerja, melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap pegawai/ tamu kantor. Tidak melakukan kegiatan secara berkerumun dan penggunaan alat kerja masing-masing/tidak diperkenankan penggunaan secara bergantian.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga