PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, masih menemukan beberapa calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak sesuai aturan.
Ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2020), Komisioner Bawaslu Pemalang, Divisi Pengawasan, Abdul Maksus, mengungkapkan hal tersebut. “Sudah disampaikan ke KPU, memang ada beberapa yang tidak sesuai aturan sebagai syarat menjadi anggota PPS,” katanya.
Ada tiga temuan, di antaranya periodisasi, keterlibatan dengan partai politik, dan ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. Padahal calon anggota PPS itu sudah dinyatakan lulus tes wawancara oleh KPU.
Baca Juga
Untuk temuan terbanyak adalah soal periodisasi. Seorang anggota PPS tidak boleh lebih dari dua periode menjabat anggota PPS. Tidak boleh anggota PPS terlibat lebih dari dua kali Pemilu. “Ada satu temuan pelanggaran, yakni ikatan pernikahan sesama penyelenggara, dan terbanyak di periodisasi, hampir di setiap kecamatan ada,” tambahnya.
Bawaslu juga sudah merekomendasikan hasil temuannya ke KPU pemalang. “Sudah kami kirimkan hasil rekomendasi, tentunya bagi yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan evaluasi, ” ujar Maksus.
Sebagai informasi saat ini proses seleksi anggota PPS sudah memasuki tahap tanggapan masyarakat dan rencananya 666 calon anggota yang lolos seleksi akan dilantik tanggal 22 Maret nanti di kantor kecamatan masing-masing.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga