PUSKAPIK.COM , Pemalang – Tempat hiburan malam kafe dan karaoke, Selasa malam (17/3/2020), akhirnya tutup setelah mendapatkan peringatan keras Bupati Pemalang, DR H Junaedi SH MM.
Sebelumnya, sejumlah kafe dan karaoke tetap membuka usahanya, meski sudah mendapatkan surat edaran bupati untuk tutup selama dua pekan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Dari pantauan Puskapik pada pukul 23.00, di kawasan Sirandu Mall, pusat hiburan malam Pemalang, tampak sepi. Tidak ada aktifitas apapun seperti biasanya yang selalu dipadati pengunjung. Padahal, di kawasan ini biasanya selalu ramai pengunjung hingga pukul 01.00.
Sebelumnya, pada siang hingga sore, beberapa kafe dan karaoke masih buka seperti biasanya. Padahal, surat edaran bupati sudah menyebutkan secara jelas agar tempat hiburan untuk dihentikan selama dua minggu terhitung sejak tangggal 16 Maret 2020.
“Sore tadi jam 15.00 kita patroli, cek semua kafe dan karaoke di Pemalang. Yang masih bandel membuka, kita suruh tutup saat itu juga,” kata Wahyu Sukarno, Kepala Satpol PP Pemalang.
Wahyu menjelaskan, sehari sebelumnya, Satpol PP sudah melaksanakan patroli wilayah sekaligus sosialisasi dan mengingatkan pengusaha agar menutup sementara usahanya. “Kita akan terus patroli rutin untuk memastikan sampai 14 hari ke depan,’ tandas Wahyu.
Bupati Pemalang, DR H Junaedi SH MM meminta pengusaha hiburan malam mematuhi surat edaran untuk menghentikan aktivitas sementara selama dua pekan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona yang sedang mewabah.
Jika tidak mematuhi dan tetap memaksa buka, maka Pemkab akan melakukan tindakan dan sanksi. Selain peringatan, sanksi terberat adalah mencabut izin usaha.
Penulis : Heru Kundhimiarso